Sabtu, 17 Januari 2015

Ilmu Sosial Dasar - Warga Negara dan Negara

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Setiap individu memiliki kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan diaan manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya manusia seperti hewan terhadap manusia dan berlaku hokum rimba dimana yang kuat yang menang terhadap yang lemah. Masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
BAB II
ISI
Pembahasan
            Unsur penting suatu negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh aturan-aturannegara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1)      Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yg sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2)      Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b.      Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1.)       Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
(1)   Kriterum kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan menjadi 2, yaitu :
(a)    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
(b)   Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara dimana tempat dia dilahirkan, meskipun orangtuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
(2)   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain. Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang dijelaskan pada pasal 1.

2.)       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tersebut diatur pada UUD 1945 pada pasal 27,28,29,30 dan 31. Yang membedakan antara penduduk yang menjadi warga negara dengan orang asing adalah hak dan kewajibanya.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Untuk itu pemerintah harus menjaga hak hak dan keamanannya kenyamanan serta kesejahteraan dari penduduknya sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Rineka Cipta. 2009.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar