BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Setiap individu memiliki
kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan diaan manusia di
dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya
manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara
individu satu dengan lainnya. Akibatnya manusia seperti hewan terhadap manusia
dan berlaku hokum rimba dimana yang kuat yang menang terhadap yang lemah.
Masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman dalam kehidupannya. Pada
saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur
kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
BAB II
ISI
Pembahasan
Unsur penting suatu negara adalah
rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk
rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara
tersebut.dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang
berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
aturan-aturannegara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk
ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1)
Penduduk
Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yg sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2)
Penduduk
bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b.
Bukan
penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1.)
Asas
Kewarganegaraan
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria,
yaitu :
(1) Kriterum kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan menjadi 2, yaitu :
(a)
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
Di
dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan
asas asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
(b)
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
Di
dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara
dimana tempat dia dilahirkan, meskipun orangtuanya bukan warga negara dari
negara tersebut.
(2) Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain. Di Indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945,
UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang
dijelaskan pada pasal 1.
2.)
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan
kewajiban warga negara tersebut diatur pada UUD 1945 pada pasal 27,28,29,30 dan
31. Yang membedakan antara penduduk yang menjadi warga negara dengan orang
asing adalah hak dan kewajibanya.
Orang
asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara
Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan
kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk
tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri
dan harta bendanya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Untuk itu pemerintah harus menjaga
hak hak dan keamanannya kenyamanan serta kesejahteraan dari penduduknya
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Rineka Cipta. 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar